Breaking News

Sumut Terkini

Respon Topan Ginting Pas Diberi Rp 50 Juta dari Kirun, Tidak Minta, Tapi Pas Butuh

Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Terdakwa korupsi jalan M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). /ANUGRAH NASUTION.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi jalan yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya. 

Dari cerita Kirun, uang itu dia berikan kepada Topan pada 25 Juli 2025, di City Hall, Medan. Uang dalam plastik kresek senilai Rp 50 juta dia beri kepada Aldi Yudistira ajudan Topan. 

"Dipertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu. Saya sampaikan di akhir pembicaraan bahwa ini sudah mau berakhir bulan Juni, kalau terlalu lama pelaksanaan, waktu akan habis," cerita Kirun dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Medan, Kamis (23/10/2025). 

Di akhir pertemuan, Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. 
Sebelum menyerahkan uang itu, Kirun bertanya kepada Topan. 

Kata Kirun, uang itu dia berikan untuk mengurus izin galian C miliknya. 

"Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C," kata Kirun

"Saya tawarkan uang, saya bilang, saya cuma bawa uang 50 juta," lanjut Kirun

Topan lalu menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C miliknya. 

Topan juga mengatakan bila dia tak butuh uang untuk menandatangani izin galian punya Kirun

Namun saat uang diberikan, Topan mengatakan sedang butuh uang. Kirun lalu diminta menyerahkan uang itu kepada ajudannya. 

"Topan bilang, besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini saya tandatangani. Saya tak butuh uang untuk menandatanganinya. Tapi kalau bapak mau beri, saya kebetulan butuh uang," kata Kirun

"Beliau yang mengarahkan ke ajudannya. Dia bilang nanti kordinasi sama ajudan saya. Tak lama saya pergi. Saya bayar makannya, Pak Topan saya bayari," sambungnya. 

Pada sidang sebelumnya, Topan membantah menerima uang dari Kirun. Dia mengaku kepada hakim menolak pemberian uang dari Kirun

Hal itu disampaikan orang dekat Bobby Nasution itu saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi suap pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025). 

Cerita Topan, saat itu dia bertemu dengan Kirun di Grand City Hall, Medan. Topan sendiri mengaku sudah empat kali bertemu Kirun

Pada pertemuan ketiga, Topan bertemu dengan Kirun di hotel Grand Aston Medan, sekitar Mei lalu.

Disitu, Topan mengaku membicarakan perihal pengurusan izin galian C.

Namun sebut Topan, pertemuan itu tidak membahas soal pembangunan jalan, melainkan urusan penerbitan izin galian C milik Kirun

"Pada saat pertemuan di Aston pernah kasih sesuatu. Saya ditawarkan uang Rp 50 juta, tapi untuk urus izin galian C," kata Topan kepada hakim. 

Topan kemudian merasa tersinggung, lalu meninggalkan Kirun. Kepada hakim, Topan mengaku risih, karena Kirun berbicara uang terhadapnya. 

"Disitu, saya berdiri langsung keluar. Karena sudah ngomong, saya tidak suka cerita uang, karena untuk galian C saya akan teken kalau tidak ada masalah. Itu saya sampaikan," katanya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved