Sumut Terkini
Sampai Pledoi Perkara Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Hukum Saya Jangan Anak Saya
Kedati begitu, Kirun mengaku tidak punya pilihan banyak selain mengikuti pola yang ada dalam pemenangan proyek pemerintah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Akhirun Piliang terdakwa kasus korupsi jalan yang turut menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting menyampaikan nota pembelaannya kepada majelis hakim, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Kirun mengaku kesalahannya, meski begitu, kontraktor asal Tapanuli Selatan itu berharap, majelis hakim tidak menghukum anaknya yang juga sebagai terdakwa bersamanya, Reyhan Piliang.
"Sebagai ayah, saya menyesal membawa anak saya dalam perkara ini. Hukum saja saya, jangan anak saya Yang Mulia. Dia hanya menjalankan perintah ayahnya. Semua keputusan ada pada ayahnya," kata Akhirun.
Kirun pun mengakui kesalahannya atas tindakannya.
Dia mengatakan, akan menjadi peristiwa hukum yang menjeratnya sebagai pembelajaran.
"Saya sekali lagi menyadari dan mengakui kesalahan saya. Biar ini jadi pelajaran buat saya, keluarga saya, dan perusahaan lain. Idealisme dan kejujuran harus tetap dijaga tengah sistem yang tak sempurna," ucap Akhirun.
Kedati begitu, Kirun mengaku tidak punya pilihan banyak selain mengikuti pola yang ada dalam pemenangan proyek pemerintah.
Sebagai kontraktor yang sudah bekerja sejak 1995, Kirun menyampaikan keinginannya untuk menjalankan sebagai proses tender sesuai aturan.
Namun kebiasaan yang ada membuatnya harus mengikutinya.
Kirun pun menyampaikan tidak ingin memperkaya diri melainkan bisa bertanggungjawab kepada karyawan yang bekerja kepadanya.
"Sehebat apa pun perusahaan kami, sebersih apa pun niat kami, sulit bagi kami untuk menjalankan pekerjaan jika tidak mengikuti kebiasaan, yang bukan rahasia lagi selama ini," ujar Kirun.
"Jadi, saya tidak memperkaya diri sendiri. Saya juga memikirkan nasib karyawan-karyawan saya jika saya tidak memiliki pekerjaan. Dengan berat hati, saya harus terpaksa harus mengikuti arus sistem yang ada," tutur Kirun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
"Menuntut terdakwa satu, Akhirun Piliang alias Kirun 3 tahun penjara dan Reyhan Dulasmi selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025).
"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah.
Itu sudah diberikan. Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Binjai Lantik Pejabat Eselon II di Pasar Tradisional Tavip, Ini Alasan Wakil Wali Kota |
|
|---|
| Surat Terbuka Bakhtiar Sibarani, Singgung Soal Dana Pembangunan Kantor Bupati Tapteng |
|
|---|
| Wabup Samosir Ariston Sidauruk Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD |
|
|---|
| Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus SPBU Jual Pertalite Bercampur Air di Tanjung Morawa |
|
|---|
| Warga Kandibata Minta DPRD Tegas Terhadap Perusahaan Asing yang Rugikan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Direktur-Utama-PT-Dalihan-Na-Tolu-Grup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.