Breaking News

Sumut Terkini

BRWA Sebut Baru 6,4 Juta Hektare Wilayah Adat Diakui Pemerintah, Sumut Masih Tertinggal

Kasmita menjelaskan, sejak berdiri pada 2010, BRWA telah melakukan registrasi terhadap 1.633 peta wilayah adat dengan total luas 33,6 juta hektare.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA
MASYARAKAT ADAT- Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo (dua dari kiri) bersama Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) Dr. Harmona Daulay (dua dari kanan) memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara BRWA dan FISIP USU, dalam kegiatan “Launching Data Masyarakat Adat di Sumatera Utara” dan Lokakarya Penguatan Perlindungan Hak dan Ketahanan Masyarakat Adat di Sumut, Rabu (12/11/2025) di Ruang Teater FISIP USU, Medan.  

“Masyarakat adat adalah bagian dari sistem sosial yang diakui konstitusi. Pengakuan hukum terhadap wilayah adat bukan sekadar administratif, tapi menyangkut ketahanan sosial, lingkungan, dan budaya bangsa,” tuturnya.

Menurutnya, percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi maupun kabupaten menjadi kunci agar peta-peta wilayah adat tersebut dapat diakui secara hukum dan terlindungi dari tumpang tindih dengan konsesi industri maupun kawasan hutan.

BRWA sendiri merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2010 oleh konsorsium lima organisasi AMAN, JKPP, RMI, Sawit Watch, dan Forest Watch Indonesia yang berfokus pada registrasi, verifikasi, serta peta spasial masyarakat adat di seluruh Indonesia.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved