Sumut Terkini
BRWA Sebut Baru 6,4 Juta Hektare Wilayah Adat Diakui Pemerintah, Sumut Masih Tertinggal
Kasmita menjelaskan, sejak berdiri pada 2010, BRWA telah melakukan registrasi terhadap 1.633 peta wilayah adat dengan total luas 33,6 juta hektare.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
“Masyarakat adat adalah bagian dari sistem sosial yang diakui konstitusi. Pengakuan hukum terhadap wilayah adat bukan sekadar administratif, tapi menyangkut ketahanan sosial, lingkungan, dan budaya bangsa,” tuturnya.
Menurutnya, percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi maupun kabupaten menjadi kunci agar peta-peta wilayah adat tersebut dapat diakui secara hukum dan terlindungi dari tumpang tindih dengan konsesi industri maupun kawasan hutan.
BRWA sendiri merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2010 oleh konsorsium lima organisasi AMAN, JKPP, RMI, Sawit Watch, dan Forest Watch Indonesia yang berfokus pada registrasi, verifikasi, serta peta spasial masyarakat adat di seluruh Indonesia.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Erwin S Damanik Jabat Sekda Kota Tebingtinggi, Berikut 12 Nama Pejabat Eselon II yang Baru |
|
|---|
| Rekanan Sama, Kejari Langkat dan Kejatisu Geledah Tiga Perusahaan soal Korupsi Smartboard |
|
|---|
| Tolak Pemindahan Sekolah, Belasan Orangtua Bawa Anaknya Unjuk Rasa dan Temui Bobby Nasution |
|
|---|
| Tak Pandang Bulu, Pemko Binjai Perkuat Laporan Korban Jika Oknum Kabid Terbukti Gelapkan Mobil Warga |
|
|---|
| Hari Kedua Jadi Hari Terakhir untuk Seleksi Pemain PSDS di Stadion Baharoeddin Siregar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MASYARAKAT-ADAT-Kepala-Badan-Registrasi-Wilayah-Adat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.