Harapan Tetua Adat Setelah Presiden Jokowi Surati DPR Agar Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Msyarakat adat di Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Aktivitas masyarakat adat di Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komunitas masyarakat adat dari beberapa  lokasi di Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

Desakan itu berkumandang, di antaranya tetua ata tokoh dari masyarakat adat Huta Matio, Huta Simenahenak, dan Keturunan Ompu Ponggok Simanjuntak dari Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara.

Kemudian tetua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Nagori  (Desa) Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Masing-masing komunitas masyarakat adat turut malaksanakan ritual adat di lokasi makam leluhur dengan memanjatkan doa kepada Tuhan pencipta semesta dan ruh leluhur.

Ritual adat ini dipimpin tokoh adat Parsaoran Siagian. 

"Memohon semoga Tuhan melindungi dan memenuhi keinginan masyarakat adat di Matio agar pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat," ucap Parsaoran Siagian. 

Terpisah, Ketua Lamtoras Judin Ambarita mengtakan, warga masyakarakat adat Sihaporas, khususnya keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita, mendesak pemerintah dan DPR RI, supaya sesegera mungkin mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat menjadi undang-undang yang sah berlaku.

"Kami berharap Undang-undang Masyarakat Adat ini nanti berpihak pada masyarakat adat, yaitu mengakui keberdadaan lembaga masyarakat adat dan wilayah adat," kata Judin Ambarita.

Setelah undang-undang itu nanti disahkan, ujar Judin, Lamtoras pun berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dan DPRD Simalungun membuat produk hukum di tingkat daerah.

"Kami meminta dengan hormat, agara Bupati dan DPRD Simalungun mengeluarkan Perda tentang masyarakat adat, termasuk agar mengakui keberadaan tanah Adat Sihaporas yang mengikuti tradisi Batak Toba di kabupaten Simalungun," ujar Judin.

Baca: Mediasi Konflik Tanah, Tak Ada Titik Kesepakatan antara Masyarakat Adat, PT TPL Diberi Waktu 7 Hari

Baca: Berikut 12 Lahan Masyarakat Adat di Sumut yang Diajukan ke Kementerian LHK, Terungkap Ada Mafia!

Baca: Warga Berharap Lahan Seluas 1.500 Ha di Sekitar Danau Toba di Jadikan Hutan Adat

Saat ini RUU Masyarakat Adat sedang dibahas oleh pemerintah untuk disahkan sebagai produk hukum yang menjamin dan memberi kepastian hak bagi masyarakat adat di seluruh nusantara.

Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat ini, Presiden Joko Widodo telah mengirim suratnya ke DPR RI tertanggal 18 April 2018.

Video Ritual Masyarakat Adat: 

Presiden Jokowi juga telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Desa, Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Masyarakat Adat tersebut. 

Foto Abdi Tumanggor.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved