Tahanan Kabur
7 Tahanan Rutan Klas IIB Sipirok Kabur Jebol Dinding Penjara, 2 Ditangkap saat Mengadang Sopir Truk
7 tahanan yang mendekam di sel Rutan Klas IIB Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan melarikan diri dengan cara jebol dinding penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,TAPSEL- 7 tahanan yang mendekam di sel Rutan Klas IIB Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melarikan diri pada Senin (7/11/2022) dinihari kemarin.
Menurut informasi, 7 tahanan itu kabur setelah berhasil jebol dinding penjara.
Dari 7 tahanan yang kabur itu, dua diantaranya sudah ditangkap saat mengadang truk.
Baca juga: Seorang Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II A Siantar Bermodal ID Card Perbakin
Kronologis tahanan kabur
Informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, 7 dari 18 tahanan yang menghuni kamar tahanan di Rutan Klas IIB Sipirok melarikan diri dengan cara jebol dinding penjara.
Dari keterangan yang didapat, sebelum para tahanan itu kabur, petugas jaga sempat memeriksa kondisi tahanan sekira pukul 03.10 WIB.
Saat itu situasi aman-aman saja.
Baca juga: INILAH Nama-nama Tahanan Kabur dari Polsek Medan Labuhan
Para tahanan masih berada di sel tengah tertidur lelap.
Namun, sekira pukul 04.00 WIB, saat petugas kembali memeriksa kondisi sel tahanan, didapati ada tujuh orang yang melarikan diri.
Setelah dicek, para tahanan yang kabur itu menjebol dinding kamar mandi yang ada di sel.
Mereka menggunakan kain sarung untuk kabur keluar dari penjara.
Baca juga: Perihal Tahanan Kabur, Ombudsman Rekomendasi BNNP Sumut Rekrut Petugas Khusus Jaga Lapas
Dugaan kelalaian
Terkait tahanan kabur ini, beredar informasi adanya dugaan kelalaian petugas jaga.
Diduga kuat, petugas jaga saat itu tertidur, lantaran kondisi cuaca saat kejadian tengah hujan deras.
Ketika para tahanan menjebol dinding penjara, petugas jaga tidak mendengarnya.
Baca juga: Kapolsek Medan Timur Diperiksa Propam Terkait 8 Tahanan Kabur, Termasuk Kanit Reskrim dan Pawas
Sehingga, para tahanan itu dengan mudah melarikan diri dari dalam sel tahanan.
Dari 18 tahanan yang ada di sel, tujuh orang berhasil kabur.
Sisanya, memilih berdiam diri di dalam sel.
Dua ditangkap Polres Tapsel
Polres Tapanuli Selatan akhirnya membekuk dua dari tujuh tahanan Rutan Klas IIB Sipirok yang melarikan diri.
Adapun mereka yang ditangkap itu yakni Pian Nasution dan Muhammad Hatta Harahap.
Keduanya merupakan tahanan dalam kasus narkoba.
Baca juga: 6 dari 8 Tahanan Kabur di Polsek Medan Timur Telah Diamankan, Satu Orang Dipulangkan Keluarga
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tahanan ini berkat informasi yang disampaikan sopir truk.
Jadi, kata Imam, setelah kabur dari rutan, keduanya mengadang sopir truk berniat untuk menumpang.
Karena sopir truk sudah mendapat informasi dari polisi ada tahanan kabur dan sempat melihat wajah para napi, sopir lalu menolak memberi tumpangan.
Baca juga: 8 Tahanan Kabur, Kapolres Sergei AKBP Robin Simatupang Dikabarkan Diperiksa Propam Polda Sumut
Sopir truk kemudian menghubungi polisi.
Begitu menerima laporan, petugas Polres Tapsel langsung menangkap para napi ini di dua lokasi terpisah.
"Karena sopir ini sudah tahu bahwa ada tahanan kabur dan fotonya sudah diketahui, terlebih ada kegiatan penyekatan yang kami lakukan, sopit lalu menghubungi kami," kata AKBP Imam Zamroni, Selasa (8/11/2022).
Atas informasi itu, napi bernama Pian ditangkap.
Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, 7 Polisi Termasuk Kapolres Sergai Kena Sanksi Kode Etik, Kini Pemberkasan
Kemudian, napi kedua bernama Muhammad Hatta Harahap ditangkap di dekat lokasi Pian atau di pinggir sungai ladang warga.
Kedua napi yang menjebol dinding ruang tahanan ditangkap dalam kondisi luka-luka karena tersangkut kawat duri saat melarikan diri.
"Karena buru-buru, jadi ada luka di leher terkena kawat berduri yang ada di tembok. Yang satu hanya lecet di tangan sama di kaki," kata Imam.
Kepala Rutan Klas IIB Sipirok diperiksa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dikabarkan turun langsung ke Rutan Klas IIB Sipirok.
Pihak Kanwil Kemenkumham, khususnya Divisi Pemasyarakatan langsung melakukan investigasi.
Ada kabar, bahwa pihak Div Pas turut memeriksa Kepala Rutan Klas IIB Sipirok.
Baca juga: 1 Polisi Terluka saat Adang 8 Tahanan Kabur dari Polsek Medan Area
Terlebih beredar kabar adanya dugaan kelalaian petugas saat berjaga.
Terkait pemeriksaan Kepala Rutan Klas IIB Sipirok ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat Kanwil Kemenkumham Sumut.
Daftar narapidana yang kabur
Menurut informasi, adapun identitas tahanan yang kabur itu sebagai berikut:
1. Pian Nasution, warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pian adalah tahanan dalam kasus kepemilikan narkoba.
Ia dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Meski sempat kabur, Pian akhirnya ditangkap Polres Tapsel saat akan menumpangi truk.
Baca juga: MAU LARI KE PADANG, Polisi Ringkus Otak Pelaku Tahanan Kabur dari Polsek Medan Area di Tebingtinggi
2. M Hatta Harahap, warga Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Hatta juga merupakan tahanan kasus narkoba.
Ia dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hatta ditangkap bersamaan dengan tahanan bernama Pian.
Baca juga: Diburu Tim Gabungan Polres Asahan, Dua dari Lima Tahanan Kabur Polsek Pulau Raja Ditangkap Kembali
3. Jonri Batubara, warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Jonri merupakan tahanan dalam kasus narkoba.
Ia juga dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini Jonri masih belum ditangkap.
Baca juga: Pengakuan Otak Tahanan Kabur: Susun Rencana Seminggu, Pakai Sendok Bongkar Jalusi Besi Sel Tahanan
4. Muhammad Ramadan, warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tahanan keempat ini tersandung kasus pencurian.
Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sampai sekarang Ramadan masih berkeliaran dan belum ditangkap.
Baca juga: Tahanan Kabur saat Berlangsung Ibadah, Begini Akhir Pelarian 2 Warga Binaan Lapas Gunung Sitoli
5. Syamsul Harahap, warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Syamsul merupakan tahanan dalam kasus narkotika.
Ia dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009.
Sampai sekarang Syamsul juga belum berhasil ditangkap.
6. Mara Hakim Dalimunthe, warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ia saat ini masih belum ditangkap dan dalam pengejaran petugas.
7. Enda Muda Lubis, warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ia merupakan narapidana yang sudah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan kurungan.
Enda adalah terpidana dalam kasus narkotika.
Sampai sekarang, terpidana narkoba ini juga belum ditangkap.(tribun-medan.com)