Berita Viral
KAFENYA Digerebek hingga Ditemukan Kondom Bekas Pakai, Pemilik Kafe Ini Divonis 30 Cambukan
Seorang pemilik kafe di Aceh Selatan mendapat vonis hukuman 30 cambuk lantaran menyediakan tempat untuk muda-mudi berbuat mesum.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemilik kafe di Aceh Selatan mendapat vonis hukuman 30 cambuk lantaran menyediakan tempat untuk muda-mudi berbuat mesum.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan pidana cambuk terhadap seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53).
RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe miliknya di Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Bahkan, petugas gabungan yang sedang melakukan razia menemukan kondom bekas pakai disekitar kafe tersebut.
Majelis hakim yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati menyatakan terdakwa RD alias Alot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) menyediakan fasilitas Jarimah Ikhtilath (bermesraan).
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Tazir Cambuk sebanyak 30 kali,” bunyi putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (15/3/2023).
Adapun kronologis kejadian berawal pada saat petugas gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP dan WH melakukan Razia penegakkan Syariat Islam di kafe-kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua, Sabtu (5/11/2022) malam.
Lalu petugas menemukan pasangan yang sedang melakukan Ikhtilath (bermesraan) di kafe milik RD alias Alot.
Kemudian petugas mengamankan pasangan itu, dan melakukan penyisiran disekitar warung.
Lalu anggota Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Fadjri dan Arena Abdullah menemukan kondom bekas di sekitar warung milik RD.
Dipersidangan, RD mengakui warung miliknya terdapat beberapa pondok kecil berukuran 1 meter yang ditutupi dengan Terpal dan tanpa alat penerang (lampu).
RD pun menyesali perbuatannya tersebut.
Dua Sejoli Ditangkap di Kafe Ujung Tanah
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Ikhtilat merupakan bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.
| SIDANG Kematian Anak Masih Berlangsung, Pelda Christian Diperiksa Denpom: Hidup Bersama Wanita Lain |
|
|---|
| PILU Zulkarnain Tewas Ditembak Usai Curi Petai, Pemilik Kebun Kini Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit |
|
|---|
| TAK Jadi Dipecat dari DPR, Ahmad Sahoni Langsung Muncul Balas Nyinyiran Netizen: Boti Apaan Sih? |
|
|---|
| BRIPDA Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen Erni di Jambi, Sempat Makan Malam Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.