Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Jawab Surat Mendagri, Sebut Bupati Palas TSO Belum Sembuh
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan kondisi faktual terkini Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap kepada Mendagri, Tito Karnavian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan kondisi faktual terkini Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal ini disampaikan Edy dalam balasannya terhadap surat Mendagri tanggal 2 Maret 2023, perihal optimalisasi penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Palas.
Baca juga: Edy Rahmayadi Bantah TSO Sudah Aktif Menjabat Sebagai Bupati Palas: Tidak Ada Itu
Dalam surat yang disampaikan bernomor: 100.1.2/3264, Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan lima poin tentang kondisi Ali Sutan Harahap atau yang akrab dipanggil TSO.
Pertama, dalam hal penentuan penilaian kondisi kesehatan seorang bupati, maka secara medis akan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit bersama Tim Medis yang ditunjuk serta didampingi oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Namun, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat berhak melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-udang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 perihal pemilihan Gubernur dan kepala daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua, upaya memastikan TSO dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan tugas pemerinatah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat telah memfasilitasi dengan menunjuk Rumah Sakit Umum H Adam Malik Medan dengan melibatkan Tim Dokter berdasarkan rekomendasi dari IDI Sumut, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketiga, bahwa TSO tidak pernah mengindahkan arahan Gubernur sebagai Wakil Pemrintah Pusat untuk melakukan pengecekan kesehatan meskipun telah diminta secara resmi dan secara patut melalui surat pada tanggal 2 Juni 2022, 8 Juni 2022.
Namun kemudian, TSO lebih memilih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan selain pada rumah sakit yang ditunjuk.
Tindakan TSO ini merupakan bentuk pengabaian arahan dari Mendagri dalam surat tanggal 26 Oktober 2022.
Keempat, TSO dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk dam difasilitasi oleh Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Kelima, bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023 diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata 'iya' dan 'tidak' atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi kesehatan belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.
"Atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas kiranya harus dapat dipastikan, bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati," bunyi dalam surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu.
Edy juga menegaskan, dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaran pemerintah daerah secara khusus Kabupaten Palas, bahwa Bupati wajib mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Bupati Palas, sampai diperoleh informasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan valid atas kondisi kesehatan TSO.
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara
Ali Sutan Harahap
TSO
Tito Karnavian
Tribun Medan
Edy Rahmayadi Jawab Surat Mendagri
Bupati Padanglawas
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar yang Dilantik, Ada Kadis Perhubungan dan Kesehatan |
|
|---|
| Nasib 3 Begal Motor Tusuk Wanita Bawa Kabur Honda Beat di Jalan Sempurna, Hakim Vonis . . . |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Baru Pemkab Deli Serdang yang Dilantik Bupati dr Asri Ludin Tambunan |
|
|---|
| Penjelasan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa |
|
|---|
