Terkuak Fakta Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Gara-gara Batu Akik Seharga Ini
Sosok EP alias Glowoh, dalang kasus pembunuhan pasangan suami istri, Suharno dan Ning
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok EP alias Glowoh, dalang kasus pembunuhan pasangan suami istri, Suharno dan Ning Rahayu.
Ia tega membunuh bos kolam renang itu di dalam ruang karaoke keluarga.
Korban pun ditemukan dalam kondisi leher terjerat kabel mic.
Baca juga: Terkuak Fakta Pengantin Baru Menghilang Usai COD, Ternyata Bukan Diculik, Tetapi Begini
EP alias Glowoh (44), pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).
"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," kata dia, Senin (3/7/2023).
Polisi mengungkap, pembunuh suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan salah satu korban.
Pelaku adalah EP alias Glowoh (44), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban laki-laki bernama Tri Suharno (57).
Baca juga: Karyawati Viral Dihujat, Gara-gara Merasa Cantik, Ogah Punya Suami Kurir hingga Pengisi BBM
Baca juga: Kasi Humas Polres Sidimpuan Bersama Forkopimda Se-Tabagsel Hadiri Kunker Danrem
Tak hanya membunuh saudaranya, EP juga membunuh istri Tri bernama Ning Rahayu (49).
Suami istri itu ditemukan tewas tergeletak di ruang karaoke pribadi korban, Kamis (29/6/2023).
Motif Persoalan batu akik Rp 250 juta
Kapolres Tulungagung mengungkap, motif pembunuhan tersebut ialah sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.
"Korban yang laki-laki dibunuh karena sakit hati. Kemudian kalau istri korban ikut dibunuh, agar tidak ada yang mengetahui kejadian ini," terang Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Berani Mendadak Batalin Turnamen Besar Kelas Dunia, Indonesia Jadi Berita dan Diserang Media Vietnam
Kasus pembunuhan tersebut berawal, ketika pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (28/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.