Pakar Hukum Geram KPK Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas : Tidak Sepatutnya !

Pakar Hukum geram melihat KPK mengaku khilaf dan meminta maaf soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Ia menilai tak sepatu

Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. 

"Jabatannya juga sebenarnya jabatan sipil, Kepala Basarnas ya. Jadi lazim saja dan sesuai UU Tipikor untuk dilaksanakannya pada pokoknya dikoordinasikan oleh KPK," ucapnya.

"Tapi saya perlu menyebutkan karena kondisi peradilan militer tadi, biasanya dalam ekposenya ada koordinasi, kemudian dalam penetapan tersangka ada koordinasi, dan sebagainya. Dan saya kira di sini ada sedikit miskomunikasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Baca juga: TAK TERIMA Brigjen Asep Mengundurkan Diri, Pegawai KPK ‘Serang’ Pimpinan Minta Mundur dari Jabatan

Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum

Baca juga: FIRLI BAHURI Di Ujung Tanduk, Pegawai KPK Tuntut Dia Mundur: Kok Kami yang Disalahkan!

Atas keberatan tersebut, KPK pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut. Pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri Alfiandi dan anak buahnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.

Adapun sebelumnya permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf ke Panglima TNI.

KPK juga mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK juga serahkan kasus Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

Adapun hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved