Pilpres 2024

TINGGAL Seminggu Lagi, Pengadu ke DKPP Minta Gibran Didiskualifikasi dan Jadwal Pencoblosan Ditunda

Penggugat Gibran Rakabuming sebagai cawapres meminta agar dilakukan diskualifikasi. 

Istimewa
Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penggugat Gibran Rakabuming sebagai cawapres meminta agar dilakukan diskualifikasi. 

DKPP telah memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Pengadu putusan DKPP ini pun meminta agar KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari Pilpres 2024. 

Sementara diketahui, jadwal pencoblosan tinggal tujuh hari lagi. 

"Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif," kata Petrus sebagai orang yang mengadukan pelanggaran pemilu 2024 di DKPP saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024," ujarnya.

Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

"Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata dia.

Baca juga: Prediksi Aston Villa vs Chelsea di Piala FA, Ujian Berat The Blues, Pochettino di Posisi Genting

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di PPU, Pelaku Sempat Setubuhi Jasad Korbannya

Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

Adapun mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

"Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan," ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum--dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum)," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved