Pilpres 2024
TINGGAL Seminggu Lagi, Pengadu ke DKPP Minta Gibran Didiskualifikasi dan Jadwal Pencoblosan Ditunda
Penggugat Gibran Rakabuming sebagai cawapres meminta agar dilakukan diskualifikasi.
Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.
"Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya," kata Muhammad.
Baca juga: Tampang Siswa SMK yang Bantai Satu Keluarga karena Cinta tak Direstui, Setubuhi Anak Petama dan Ibu
Baca juga: KRONOLOGI Rektor Unika Tolak Bikin Video Apresiasi Kinerja Jokowi, Ferdinandus: Sudah Melewati Batas
Ketua KPU Didesak Diganti
Ketua KPU Hasyim Asyari didesak mundur dari jabatan Ketua KPU RI karena disebut melanggar aturan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
Sebab dalam aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimal usia capres-cawapres mendapatkan gugatan.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga mendapatkan vonis sanksi peringatan keras terkait hal itu.
Dalam sidang DKPP, Hasyim divonis melanggar kode etik sebagai Ketua KPU.
Akibatnya, Hasyim didesak mundur dari jabatannya. Padahal pencoblosan tinggal 9 hari lagi.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Ketua KPU Hasyim Asyari diganti karena melanggar etik meloloskan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Komite Eksekutif KAMI Gde Siriana menegaskan, tidak hanya Ketua KPU Hasyim Asyari, enam Komisioner KPU lainnya juga harus diganti.
"Kalau kita mengikuti proses di MK berarti ketua KPU ini harus diganti karena melanggar etik. Bahkan mungkin semua komisioner KPU yang terlibat," kata Siriana dihubungi Senin (5/2/2024).
Ia juga menilai dari putusan MK melanggar etik. Kemudian kini penerimaan pendaftaran cawapres Gibran melanggar kode etik. Menurutnya Pilpres 2024 hari ditata ulang.
"Maka Kalau diteruskan dipenuhi dengan pelanggaran etika. Artinya pilpres ini sudah tidak bermartabat untuk diteruskan. Tentunya penataan ulang itu merupakan kewenangan KPU dengan komisioner yang baru," tegasnya.
Baca juga: Sosok Aon Timah, Kini Digiling Kejagung RI, Harta 1 Kg Emas Disita
Baca juga: Tampang Siswa SMK yang Bantai Satu Keluarga karena Cinta tak Direstui, Setubuhi Anak Petama dan Ibu
Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.