Pilpres 2024

HAK ANGKET Mandek, PDIP Masih Baca Situasi Politik, Puan Maharani: Belum, Belum Ada Pergerakan

Rencana Hak Angket tampaknya mandek. Hak Angket yang diwacanakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tampaknya mulai terlihat tidak berjalan. 

HO
Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi 

Usulan itu juga dipertanyakan kejelasannya oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron dalam sidang tersebut.

Tercatat 285 dari 575 anggota DPR absen dalam sidang tersebut termasuk Ketua Umum DPR RI Puan Maharani hingga cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar.

Namun, kini hak angket terkesan mandek.

Bahkan, ada dugaan usulan hak angket ini berupaya di jegal di tengah jalan.

Di mana, hal itu terlihat dari kurang kompaknya partai pendukung Ganjar dan pendukung Anies Baswedan menggodok hak angket di DPR.

Bahkan, kekinian, Ganjar Pranowo sampai dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan suap.

Ganjar Pranowo memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai pengumuman hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  (HO)
Tak hanya itu, ada pula informasi yang menyebutkan jika kubu Prabowo Subianto mencoba melobi kubu Anies dan Ganjar untuk bersatu. Sehingga, pengguliran hak angket kandas sebelum dimulai.

Lalu, bagimana nasib hak angket terkait Pilpres 2024 saat ini?

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengungkapkan, partainya masih berkomunikasi untuk merealisasikan pengajuan hak angket.

“Kita juga sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi, lintas partai,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Junimart enggan mengungkapkan jumlah tanda tangan yang telah terkumpul, sebagai syarat pengajuan hak angket.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.

“Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja,” ucap Junimart.

Junimart menambahkan, bahwasanya hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved