Pilpres 2024

RESPONS Jokowi Usai Dinyatakan Tak Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran: Saatnya Bersatu, Bekerja

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran bansos. 

Dok. Sekretariat Presiden
Momen Presiden Jokowi membeli buah-buahan di Pasar Buah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (13/4/2024). (Dok. Sekretariat Presiden ) 

"Dari sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK telah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiganya adalah Salsi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Viral Tarian Vulgar Wanita Seksi Live Musik DJ di Pasar Malam Kisaran, Ini Tanggapan Polres Asahan

Baca juga: SIMAK! Model Soal Terbaru Figural Kotak Tes SKD CPNS 2024

MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos

MK turut menyatakan, bahwa Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Senin kemarin.

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Menurut Hakim Ridwan, putusan itu berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 (HO)

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

Baca juga: Wiriya Alrahman Sebut Akan Lakukan Perubahan Anggaran untuk Bayar Utang Pemkab Deliserdang

Baca juga: SIMAK! Model Soal Terbaru Figural Kotak Tes SKD CPNS 2024

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved