Pilpres 2024
RESPONS Jokowi Usai Dinyatakan Tak Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran: Saatnya Bersatu, Bekerja
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran bansos.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran bansos.
Jokowi sempat dituduh melakukan politisasi Bansos untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran.
Namun hakim MK menyatakan tidak ada bukti bahwa Jokowi melakukan politisasi Bansos.
Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Menanggapi hasil putusan sidang MK, Presiden Jokowi angkat bicara.
Jokowi menyebut putusan MK telah membantah tuduhan kecurangan dan ketidaknetralan pemerintah dalam Pilpres 2024.
Ditemui di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Jokowi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Karena itu, pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK yang mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Menurut Jokowi, yang terpenting dari putusan MK adalah tidak terbuktinya tudingan kepada pemerintah dari para pemohon.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ucap Jokowi, ditemui Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Dua Pria Diamankan di Karo karena Kedapatan Bawa Sabusabu
Baca juga: Kebakaran di Asrama Eks Kowilhan TNI AD, Api Sempat Membesar Bikin Warga Panik
Baca juga: HANYA 4 Peserta yang Serahkan Berkas Pendaftaran Lelang Jabatan Dirut PUD Pembangunan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas mengimbau masyarakat untuk kembali bersatu setelah Pilpres 2024 berakhir.
Jokowi berujar, tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan tidaklah mudah.
Terlebih, menurut Jokowi, kondisi geopolitik semakin tidak menentu.
"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.
Terkait dengan putusan MK, Jokowi menyebut pemerintah akan mendukung proses transisi kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
"Dari sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK telah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiganya adalah Salsi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Viral Tarian Vulgar Wanita Seksi Live Musik DJ di Pasar Malam Kisaran, Ini Tanggapan Polres Asahan
Baca juga: SIMAK! Model Soal Terbaru Figural Kotak Tes SKD CPNS 2024
MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos
MK turut menyatakan, bahwa Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Senin kemarin.
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Menurut Hakim Ridwan, putusan itu berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.
Baca juga: Wiriya Alrahman Sebut Akan Lakukan Perubahan Anggaran untuk Bayar Utang Pemkab Deliserdang
Baca juga: SIMAK! Model Soal Terbaru Figural Kotak Tes SKD CPNS 2024
(*/tribun-medan.com)
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.