Berita Viral

KETERLALUAN SYL Pakai Uang Kementerian Untuk Biaya Sunatan dan Ulang Tahun Cucu, Istri Beli Kacamata

Terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang kementerian untuk biaya sunatan cucu. Kelakuan eks Menteri Pertanian ini sudah keterlaluan. 

HO
Terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo korupsi di kementerian pertanian 

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.

"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan.

"Iya," pungkas Yunus.

Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.

"Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.

"Iya, untuk rumdin [rumah dinas]," jawab Yunus.

"Iya, keperluan dinas, kan, enggak masalah, ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi, enggak, Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.

"Enggak, Yang Mulia," tandas Yunus.

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk pembelian makanan secara online yang diantarkan ke rumah dinas SYL.

Yunus menyebut, terkadang uang itu juga digunakan untuk kebutuhan laundry.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim.

"Makanan online-online, gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," ucap Yunus.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.

Total uang yang diduga diterima SYL adalah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved