Berita Viral

USAI Pegi Setiawan Bebas Kasus Kematian Vina, Kini Pegi Setiawan Cianjur Deg-Degan Jalani Tes DNA

Selain Pegi Setiawan yang telah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung, muncul anggapan bahwa Pegi Setiawan asal Cianjur terlibat pembunuhan Vi

HO
Tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Pegi Setiawan asal Cianjur tersebut anak biologis dari ayahnya yaitu Cecep dan bukan anak dari Bupati Cirebon. 

"Sini tahu semuanya Pegi itu kaya gimana, bahkan anggota Babinsa dan Bhabinkantibmas di Desa Gadog pun mengetahui Pegi dari kecil, ini malah dituduh terlibat pembunuhan," katanya.

Momen Pegi Setiawan Keluar dari Penjara

Pegi Setiawan keluar dari penjara pada Senin (8/7/2024) setelah menang di sidang praperadilan. Status tersangka Pegi Setiawan telah dicopot setelah memenangkan sidang Praperadilan. 

Pegi Setiawan dinyatakan tak terlibat pembunuhan Vina da Eky pada 27 Agustus 2016 lalu. 

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, tampak Pegi keluar dari sel sekira pukul 21.30 WIB ditemani oleh tim pengacaranya.

Selain itu, Pegi terlihat mengenakan pakaian berwarna cokelat dan langsung dikerubungi oleh awak media yang sudah menunggu.

Setelah keluar dari sel, Pegi langsung digiring ke suatu ruangan yang masih satu gedung dengan Mapolda Jabar.

Pada perjalanan menuju ruangan tersebut, Pegi cuma tersenyum dan tidak mengucapkan satu patah katapun.

Adapun dalam ruangan khusus itu, Pegi didampingi dengan penasihat hukum dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, Pegi masih di dalam sebuah ruangan khusus.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga: Pengamat Tekankan Polisi harus Bebaskan Pegi Setiawan 1x24 Jam Usai Menang Gugatan Praperadilan

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: TAMPANG Kedua Pelaku Eksekutor Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Baca juga: Nasib Hak Asuh Betrand Peto Terungkap, Sidang Perdana Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved