Berita Viral

Sosok Nenek Euis Pemandi Jenazah Vina Bantah Hasil Penyelidikan Polda Jabar: Tdak Ada Luka Tusukan

Berikut ini sosok nenek Euis yang menentang hasil penyelidikan Polda Jabar terkait kematian Vina. Nenek Euis memastikan bahwa Vina tewas karena dilind

|
HO
Berikut ini sosok nenek Euis yang menentang hasil penyelidikan Polda Jabar terkait kematian Vina. Nenek Euis memastikan bahwa Vina tewas karena dilindas motor.  

Kapolri menekankan, pengungkapan kasus seterang-terangnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab Polri.

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.

Dia berjanji bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon itu ke masyarakat secara transparan jika sudah lengkap.

"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan, tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Sebanyak delapan pemuda pun ditangkap karena kasus tersebut, kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa itu terjadi masih di bawah umur, dan ia juga sudah bebas sejak 2020 lalu.

Sebagai informasi, dalam prosesnya, Polri melalui Polda Jawa Barat sempat menangkap pria bernama Pegi Setiawan pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, Pegi yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan status tersangka Pegi tidak sah di mata hukum.

Sehingga, hakim memutuskan Pegi bebas pada Senin (8/7/2024) lalu.

Pegi diketahui ditahan selama 49 hari sebagai tersangka, sebelum akhirnya dibebaskan.

Baca juga: POLISI Ungkap Penyebab Kecelakaan Dali Wassink hingga Tewas: Mungkin Tidak Melakukan Pengereman

Baca juga: Ormas Penyerang Sopir Truk di Pancurbatu Bantah Punya Sajam saat Ditangkap, Begini Kata Korban

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved