Berita Viral

HASTO Diperiksa KPK, Megawati: Gak Usah Takut, Kalau Kamu Diambil, Aku Nanti ke Kapolri, Enak Saja

Presiden ke-5 RI ini meminta Hasto tidak perlu takut jika harus diperiksa Polda Metro Jaya atau terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Koru

Editor: Liska Rahayu
HO
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tetap membela sekjennya Hasto Kristiyanto, yang saat ini mengalami kasus hukum.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto sempat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron hingga lebih dari 4 tahun. 

Megawati pun siap pasang badan untuk salah satu orang kepercayaannya yang tetap setia kepadanya tersebut. 

Megawati tahu, Hasto begitu gigih membela kepentingan PDIP di saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga berkhianat.

Kritik keras pun dilancarkan Hasto terhadap Jokowi dan keluarga, alhasil Sekjen PDIP menjadi target.

Melihat realita itu, Megawati janji bakal mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apabila Hasto ditahan.

Oleh karena itu, Presiden ke-5 RI ini meminta Hasto tidak perlu takut jika harus diperiksa Polda Metro Jaya atau terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi saya bilang sama Hasto udah enggak usah takut, nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri, aku bilang gitu. Coba ingin apa ngomong si Kapolri itu. Lho iya lah enak saja,” kata Megawati dalam pidato politik di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo, Selasa (30/7/2024).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (HO)

Atas dasar itu, di hadapan kader Perindo, Megawati meminta untuk jangan takut selama yang dipegang adalah kebenaran.

“Saya herannya sekarang kalian ini penuh dengan rasa ketakutan. Saya pikir ngopo toh yo," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

"Kebenaran ya kebenaran, satyam eva jayate. Jadi ya sudah lah ngapain sih,” imbuh Megawati.

Sebagaimana diberitakan, Hasto menjalani pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Laporan terhadap Hasto dilakukan Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan itu teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu, 31 Maret 2024.

Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 jo Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved