Breaking News

Lipsus

Parkir Berlangganan di Medan Sedot APBD Rp 12,5 Miliar, di Lapangan Pengendara vs Jukir Kerap Cekcok

Program parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024, terus jadi kontroversi di masyarakat.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Program parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024, masih menjadi kontroversi di masyarakat. Bukan saja perselisihan antara masyarakat versus juru parkir (jukir), tapi juga tersedotnya APBD Kota Medan sebesar Rp 12,5 miliar untuk gaji para jukir berlangganan Agustus hingga Desember 2024. 

Terkait gaji jukir, kata Iswar, gaji yang seharusnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 1,9 juta. "Mereka (jukir) dapat gaji bulanan dan tanggungan BPJS Kesehatan. Jadi, sebenarnya (gaji bulanan) menguntungkan. Hanya saja memang dalam pelaksanaan kami mengakui belum sempurna," katanya.

Selain itu, ada juga potongan untuk fee vendor yang memegang para jukir. "Mulai bulan depan, mereka jukir berlangganan akan mendapatkan gaji. Tetapi, memang jukir parkir berlangganan harus bekerja dulu baru digaji," ucapnya.

Terkait vendor, kata Iswar, ditetapkan melalui e-katalog. Sudah ada ratusan jukir yang terdaftar mengikuti parkir berlangganan. "Untuk datanya nanti silakan tanya kabid dan kasi," jelasnya.

Kasi Parkir Dishub Medan Harry Sugraha mengatakan, parkir berlangganan ini sudah diterapkan di seluruh jalan Kota Medan terhitung sejak 1 Juli 2024. Menurutnya, untuk data jukir yang telah terdaftar menjadi jukir parkir berlangganan berjumlah 507 orang. Masih ada sisa kuota 500 jukir lagi.

"Kuota jukir untuk program parkir berlangganan ini ada 1.000. Cuma yang baru resmi menjadi jukir berlangganan itu ada 507 orang," katanya.

Mengenai vendori, kata Harry, Pemko Medan sudah menetapkan 12 vendor. "Semua 12 vendor itu kami dapat dari e-katalog. Dan semua vendor itu memang baru. Tidak ada vendor lama yang terlibat," ucapnya.

Adapun nama-nama 12 vendor itu adalah, PT Bintang Pertama Makmur, PT Sentral Parkir Jaya, Logika Garis Elektro, CV Aroka Karya Utama, PT Citra Pembaharuan Utama, CV Pamong, CV Ajera Berkah Bersatu, Semangat Anugerah, Koperasi Bersama Sukses Mandiri, CV Putra Raja Cakrawala, PT MMH Berkah Jaya, CV Daniel Lidya Mandiri.

Terkait gaji jukir, Harry mengatakan, Rp 2,5 juta itu memang dipotong ke beberapa bagian, sehingga, jukir hanya menerima Rp 1,9 juta per bulan.

"Jadi ada potongan PPh dan PPN, BPJS Kesehatan, dan 15 persen lagi untuk vendor yang menaungi mereka. Para jukir ini, akan mulai gajian pada Agustus," katanya.

Mengenai sumber dana gaji jukir, Harry mengaku berasal dari APBD Medan senilai Rp 12,5 miliar. Anggaran itu terhitung Agustus hingga Desember.

"Anggaran gaji itu dari APBD Medan. Jadi kan per bulan para jukir akan mendapat gaji Rp 2,5 juta. Jadi per bulan anggaran yang dikeluarkan Rp 2,5 miliar. Jadi kalau ditotalkan selama lima bulan itu menghabiskan APBD sebesar Rp 12,5 miliar,"katanya.(cr5/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved