Sumut Terkini

Apindo Sumut Nilai Kebijakan Kenaikan UMP 2025 Terlalu Tinggi, Waswas Pengusaha PHK Karyawan

Hapossan mengritisi kenaikan UMP 6.5 persen, dengan alasan penetapan tersebut dinilai terlalu tinggi karena berpotensi merugikan kalangan pengusaha.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut yang diselenggarakan di Lantai 10 Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol. 

"Rencana kami siapkan Minggu depan kami akan aksi gelombang besar-besaran menolak ini, PJ Gubsu itu gak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak direvisinya," tegas Willly.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. 

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 % sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Agus Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). 

Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 % di atas UMP, yakni Rp3.172.113. 

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 % di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4 % – 6 % di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 % – 7,5 % di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 % di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261. 

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 % – 5 % di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

"Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang," kata Agus Fatoni. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved