Sidang PHPU Kada

4 Serangan Balik Kubu Khofifah pada Tri Rismaharini di Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK)

HO
Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak langsung merayakan keunggulan hasil quick count Pilkada Jawa Timur dengan acara potong tumpeng. 

Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.

"Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM," kata Edward.

Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.

"Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada," imbuhnya.

4. Tuduhan pengurangan suara

Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.

"Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan," ucap Edward.

Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.

Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.

"Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?" ucap Edward.

Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Han.

Artikel Sudah Tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved