Breaking News

Berita Viral

DAFTAR NAMA 9 Perwira Polisi Dipecat di Awal 2025, Dari Pangkat Ipda hingga Kombes, Berikut Kasusnya

Daftar perwira polisi dipecat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun 2025 ini.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
PERWIRA POLISI DIPECAT: Kolase foto Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Bintoro (tengah), dan AKBP Denny Kurniawan (kanan). Ketiga perwira menengah (pamen) polisi ini menjadi sorotan publik, Sabtu (8/2/2025), setelah mendapatkan sanksi pemecatan atau PTDH dari mabes polri. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Daftar perwira polisi dipecat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun 2025 ini.

Perwira yang mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini mulai dari pangkat tertinggi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) hingga terendah Inspektur Dua (Ipda).

Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri, sebagaimana dirangkum Tribun-Medan.com pada Sabtu (8/2/2025), yang telah menjadi sorotan publik.

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP 2024

Mabes Polri telah menyita Rp 2,5 miliar hasil pemerasan oleh anggota terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, barang bukti saat ini sudah diamankan. Selanjutnya akan diproses untuk dikembalikan kepada para korbannya.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Brigjen Agus dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2024).

Ketiga perwira polisi yang dipecat atau PTDH ini ialah:

  1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan mereka terbukti memeras penonton DWP, baik warga Malaysia maupun Indonesia, dengan modus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: PROFIL Eks Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak Dipecat, Kado Pahit di Tahun Baru 2025

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Donald Simanjuntak, Sebentar Lagi Jadi Jenderal Malah Dipecat Polri

Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan

Dalam kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini. 

Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.

Akibat kasus ini, tiga perwira polisi dipecat atau PTDH:

  1. AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.
  2. AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.
  3. AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.

Baca juga: KASUS yang Menjerat Eks Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Dipecat Polri

Baca juga: KASUS PEMERASAN, Dipecat: AKBP Bintoro, AKP Zakaria, AKP Mariana, Demosi 8 Tahun: AKBP Gogo, Ipda ND

Pamer Gaya Hidup Mewah dan Penyimpangan Seksual

Kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Denny Kurniawan (DK) menjadi sorotan publik. Lulusan Akpol tahun 2000 ini pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimsus) Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu. 

AKBP DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dan mencoreng citra polri, di antaranya diduga punya kelainan seksual, memiliki hubungan sejenis.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, pemecatan AKBP DK langsung dilakukan oleh Mabes Polri. Ia mengatakan, kasus dugaan kelainan atau penyimpangan seksual AKBP DK terungkap pada tahun 2023 silam. Saat itu AKBP DK masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.

"Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana kasus penyimpangan seksual ini terungkap. Ia hanya menegaskan, bahwa AKBP DK sudah lama dipecat karena memiliki hubungan mesra dengan pria alias penyuka sesama jenis. "Sudah lama dipecat (PTDH). Kasus itulah. Iya (penyimpangan seksual)," kata Kombes Bambang.

Kombes Bambang mengatakan, saat dipecat AKBP DK memang sempat melakukan upaya banding. Namun upaya banding tersebut ditolak.

Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK pernah dicopot karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pencopotan AKBP Deni Kurniawan dari jabatannya lantaran kerap pamer sepeda motor mewahnya jenis BMW R 1200. Dilihat dari situs online, harga sepeda motor BMW R 1200 GS Adventure seharga Rp 814 juta.

Baca juga: KASUS yang Menjerat Eks Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Dipecat Polri

Terlibat jadi Calo Penerimaan Anggota Polri 2022

Oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjadi calo penerimaan Polri tahun 2022.

AKP M menipu korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta.

"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Djoko mengatakan pelaku menjadi calo penerimaan anggota Polri pada tahun 2022. AKP M menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyetor sejumlah uang. 

"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,"ungkapnya.

Baca juga: NASIB PILU Ipda Imanuel Dachi, Belum Setahun Rasakan Perwira, Kini Malah Dipecat dari Polda Sumut

Kasus Penganiayaan Budianto Sitepu di Medan

Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas di wilayah hukum Polrestabes Medan, atas nama Budianto Sitepu. Hal ini menunjukkan ketegasan Polda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Ketegasan ini terbukti dalam putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada 7 personel yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu. 

Sidang Etik Polri ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H. 

Dari hasil sidang, 3 anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Medan, yakni Ipda Imanuel Dachi (ID), Brigadir Fahmi Yusnanda (FY), dan Briptu Dodo Anging Satryo (DA) dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: KAPOLDA Pecat Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu Jika Terbukti Terima Upeti Bandar Narkoba

Baca juga: Buntut Nyanyian Bandar Narkoba ke Pejabat Polres Labuhanbatu, Kapolda Janji Copot Hingga Pecat

Baca juga: SOSOK Polwan AKBP Roro Arikawati jadi Korban Tabrakan Maut di Batam, Tinggalkan 3 Anak Masih Remaja

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved