Berita Viral

AKBP Fajar Akui Telah Lecehkan 3 Bocah Perempuan, Polda NTT: Pelaku yang Pesan Kamar Hotel

Eks Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengungkapkan aksi dugaan cabul yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Istimewa
PELAKU ASUSILA: Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma telah diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kamis (20/2/2025) lalu. Kini terungkap tiga anak di bawah umur menjadi korban pencabulan AKBP Fajar. Video asusilanya pun diunggah di situs dewasa Australia. (Tribun Timur/Istimewa) 

Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri.

Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Baca juga: SEGINI Isi Amplop yang Diterima Herman Anggota DPR Sambil Senyum-senyum, Tebalnya Jadi Sorotan

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah beserta Syarat, Besaran dan Doanya

Seperti diketahui, sebanyak tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pencabulan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Tiga korban itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan paling kecil 3 tahun.

"Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi," kata Imelda kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025), seperti dilansir Tribun Jatim.

Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun. Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui. Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Imelda belum memerinci secara detail kasusnya, karena saat ini masih mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang.

"Nanti selesai sidang, saya hubungi," kata Imelda.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang terlibat dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved