Berita Viral

PRAKTIK Open BO Pelajar Jakarta Dikendalikan Seorang Narapidana dari Dalam Lapas Kelas I Cipinang

Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan seorang narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi Kolase Tribun Medan/Istimewa)
DIKENDALIKAN DARI LAPAS: Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Awalnya tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X dengan nama samaran Priti1185 mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta, ujar Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). (Ilustrasi Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. 

# Awalnya akun media sosial X dengan nama samaran “Priti1185”  aktif mempromosikan layanan seksual anak melalui grup "Open BO Pelajar Jakarta"

# Polisi melakukan undercover dan melakukan pemesanan. 

# Polisi mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

# Polisi siber lakukan penyelidikan dan membongkar jaringan perdagangan anak ini dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang.

# Pelaku menggunakan media sosial untuk promosi eksploitasi seksual anak di bawah umur.

# Dua korban anak berhasil diselamatkan.

# Pelaku telah beroperasi sejak Oktober 2023.

Baca juga: NASIB AKBP Bintoro Dituduh Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Bermula dari Kasus Pembunuhan ABG Open BO

“Tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X dengan nama samaran “Priti1185” mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta,” ujar Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). 

# Pelaku utama, narapidana berinisial AN (40), mengendalikan seluruh operasional melalui ponsel dari dalam sel.

# Barang bukti berupa telepon genggam dan akun media sosial disita sebagai alat komunikasi dan transaksi dalam jaringan ini.

“Dari keterangan tersebut juga bahwa dua orang anak (pelajar) ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ungkap AKBP Herman Eco Tampubolon.

Baca juga: TERUNGKAP 3 Polisi 2 Sipil Terseret Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Buntut Pembunuhan Gadis Open BO

Kedua korban merupakan remaja (pelajar) perempuan berinisial CG (16) dan AB (16).

“Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi pelaku AN (40) yang dikendalikan pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang,” ujarnya.

“Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” terang Herman. 

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: SOSOK Hamish Daud Suami Raisa Dituding Open BO hingga Pelecehan, Kini Polisikan Haters

Baca juga: NASIB Wanita Open BO Ini Ditangkap Gegara Bawa Kabur Motor Pelanggan yang Tak Bayar Tarif Jasa

Bayaran para korban

Menurut pengakuan para korban, mereka menerima bayaran antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per sesi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

Sementara itu, AN memasang tarif hingga Rp 1,5 juta untuk jasa eksploitasi anak.

Uang hasil transaksi kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.

Satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver yang digunakan untuk menjalankan operasi ini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Penangkapan AN menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait penggunaan perangkat komunikasi ilegal.

Meski tengah menjalani hukuman, AN masih bisa menjalankan jaringan eksploitasi seksual terhadap anak dengan bantuan media sosial dan aplikasi pesan singkat.

AKBP Rafles Langgak Putra dari Direktorat Reserse Siber menambahkan bahwa dari ponsel AN, ditemukan sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk promosi layanan ilegal tersebut.

“Dari pelaku kami menyita handphone dan akun-akun yang digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” ucapnya. 

BO Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya eksploitasi anak melalui teknologi digital.

Dengan pengawasan yang longgar dan pengendalian dari balik lapas, praktik serupa bisa terulang jika tidak diantisipasi dengan sistem keamanan yang lebih ketat.

Kini, Polda Metro Jaya dan Ditjenpas terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini.

Baca juga: Lisa Mariana Anggap Dirinya Simpanan Ridwan Kamil dan Bukan Open BO Walau Cuma Ketemu 3 Hari

Baca juga: SOSOK Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro Rp20 M, Diimingi Tutup Kasus Bunuh Gadis Open BO

Pengungkapan ini turut mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima informasi dari kepolisian.

“HP telah disita dan warga binaan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini ditempatkan di starft cell atau sel isolasi,” ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, pada 15 Juli, Ditjenpas bersama kepolisian juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cipinang.

Rika menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjalankan prinsip Zero HP di dalam lapas.

Ia menyebutkan bahwa hingga kini, lebih dari 1.000 narapidana berisiko tinggi yang melanggar aturan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

“Ditjenpas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja “Dijual” Rp 1,5 Juta Lewat Medsos: Napi Kendalikan Open BO dari Lapas": https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/21/08585921/remaja-dijual-rp-15-juta-lewat-medsos-napi-kendalikan-open-bo-dari-lapas?page=all#page2.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved