Sumut Terkini

Polda Sumut Buru Iskandar Daud, Otak Pembunuhan Syahdan Lubis, Diduga Sesama Bandar Besar Narkoba

Dari delapan orang tersebut, satu tersangka bernama Iskandar Daud belum berhasil ditangkap karena diduga melarikan diri ke Malaysia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BURONAN: Jepretan layar Iskandar Daud, daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis yang kini masih diburu Polda Sumut, Senin (11/8/2025). Iskandar Daud yang juga diduga bandar narkoba sebagai otak pembunuhan. 

Ia ditangkap Mustafa dan dua orang lainnya yang turut dibawa.

Kemudian Mustafa menusuk paha Syahdan menggunakan sangkur miliknya, lalu memasukkan korban ke dalam mobil sedan.

Setelah itu, Mustafa melaporkan lagi ke DPO Iskandar Daud dan menerima instruksi membuang Syahdan ke lautan di Aceh.

Di Aceh, Iskandar sudah memiliki kenalan yang akan membantu membuang Syahdan.

"Lalu Mustafa melaporkan kepada Iskandar AIs IS, dan selanjutnya Iskandar mengatur rencana pembuangan korban ke tengah laut. Iskandar memberikan nomor orang yang akan membantu membuang korban di tengah laut berikut telah dipersiapkan orang yang mengemudikan kapal ke tengah laut, berikut kapal yang dipergunakan."

Sebelum dibuang menggunakan kapal, Mustafa, dibantu beberapa tersangka memasukkan Syahdan ke dalam karung, dan diisi pemberat berupa batu besar.

Kemudian, mereka membuang Syahdan ke lautan di lautan pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Sebelum korban dibuang ke tengah laut, sebelumnya korban di bungkus dengan menggunakan karung, lalu diberikan pemberat berupa batu besar yang juga dimasukan ke dalam karung lalu, di ikatkan ke tubuh korban dan menariknya ketengah laut."

 

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved