Berita Viral

Ketakutan Pembunuh Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel, Didatangi Wanita Berbaju Putih Gendong Bayi

Ia mengaku didatangi wanita memakai baju putih dan rambut panjang, sambil menggedong bayi.

|
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
RILIS PELAKU -- Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat memimpin rilis penangkapan pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sambil menunjukkan bukti rekaman CCTV korban bersama pelaku datang ke hotel Lendosis, Kamis (16/10/2025). Johannes mengungkapkan handphone korban dibuang pelaku. 

"Kunci dan HP dibuang ke sungai, motornya di simpan di Muara Padang," katanya.

3. Didatangi Wanita Berbaju Putih

WANITA TEWAS DI HOTEL--(kiri) AP wanita muda tewas di Hotel lendosis. (kanan) rekaman CCTV detik-detik Anti Pupita Sari alias AP (22) masuk hotel bersama pria hingga berujung tewas. Berdasarkan keteragan saksi Ernawati, yang merupakan pegawai hotel, korban AP dan pelaku masuk ke hotel pada Jumat (10/10/2025), sempat tunjukkan KTP
WANITA TEWAS DI HOTEL--(kiri) AP wanita muda tewas di Hotel lendosis. (kanan) rekaman CCTV detik-detik Anti Pupita Sari alias AP (22) masuk hotel bersama pria hingga berujung tewas. Berdasarkan keteragan saksi Ernawati, yang merupakan pegawai hotel, korban AP dan pelaku masuk ke hotel pada Jumat (10/10/2025), sempat tunjukkan KTP (TIKTOK/Antypuspitasari4/ig/palembang_jurnalis)

Setelah kejadian, ia merasa bersalah dan ketakutan.

Ia mengaku didatangi wanita memakai baju putih dan rambut panjang, sambil menggedong bayi.

"Dia suruh aku pergi ke makam, ziarah, minta maaf sama keluarga korban, disuruh selamatan untuk mendoakan korban, serta diminta untuk mengelus perut korban," katanya.

"Disuruh ke makamnya pak terus minta maaf sama keluarga," akunya dalam video.

Sedangkan ponsel dan motor yang diambil, Febrianto ngaku untuk mengilangkan jejak.

"Buat melarikan diri dan ngilangin jejak," akunya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, motif Febrianto membunuh korban lantaran kesal karena disuruh meninggalkan kamar hotel sebelum waktu kencan habis.

"Pelaku kesal disuruh keluar dari kamar," kata Johannes saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Setelah menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta botol plastik minuman soda. Dari keterangan pelaku yang sudah ada akan dikembangkan lagi untuk menggali informasi lebih mendalam.

"Semua akan kami kembangkan lagi dalam penyidikan," katanya.

Febrianto (22) kini terancam bisa terkena hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Adapun polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

4. Minta Jatah 2 Kali

Terkuak motif Febrianto (22) nekat menghabisi nyawa AP (22) wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang. 

Dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025), diketahui permasalah ini bermula dari

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved