Berita Viral

Kompol Yogi Berupaya Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi, Telepon AKP Hutahaean Minta CCTV Dihapus

Fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Di waktu bersamaan dan tempat berbeda, Misri terlihat mengunggah story instagram berupa foto dirinya tersenyum. Terungkap di sidang, Kompol Yogi berupaya merekayasa kematian Brigadir Nurhadi dengan menelepon Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Pulungan Hutahaean meminta agar CCTV dihapus. 

Karena kedua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Budi Muklish, disampaikan juga bahwa Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 

Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.

Adapun Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Ajukan Keberatan

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi

Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat. 

Dalam sidang perdana itu, disebutkan Nurhadi tewas karena dipiting oleh Kompol Yogi.

Namun sebelum itu, ayah dua anak itu juga dipukul di bagian wajah sebanyak empat kali di bagian wajah. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (3/11/2025).

Kesedihan Keluarga Dengar Dakwaan

Sementara itu, keluarga almarhum Brigadir Nurhadi turut hadir dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved