BPJS Kesehatan

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Warga, Peserta Kelas II Mau Aktif Kembali

Rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan disambut baik warga.

|
DOK Tribun Medan/Riski Cahyadi
KANTOR BPJS KESEHATAN - Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu. 

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini


Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta 
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 

Baca juga: Penolakan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Bermunculan, Tokoh NU Gus Mus hingga Usman Hamid tak Setuju

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran


 

Baca juga: Nasib Pelda Christian yang Kehilangan Anaknya Prada Lucky, Kini Diproses Dugaan Langgar Etik Militer

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: cr26/tribun-medan.com/tribunnews.com 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved