BPJS Kesehatan
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Warga, Peserta Kelas II Mau Aktif Kembali
Rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan disambut baik warga.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.
Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini
Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi
Rp7.000.
Baca juga: Penolakan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Bermunculan, Tokoh NU Gus Mus hingga Usman Hamid tak Setuju
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran
Baca juga: Nasib Pelda Christian yang Kehilangan Anaknya Prada Lucky, Kini Diproses Dugaan Langgar Etik Militer
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: cr26/tribun-medan.com/tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.