Berita Nasional
Pengakuan Dokter Tifa Sudah Prediksi 6 Bulan Lalu Bakal Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Gambaran situasi hukum di Indonesia, kata Tifa, didapatkannya dari diskusi-diskusi intens dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KPK Mulai Cium Bau-bau Korupsi Proyek Whoosh, Tanah Negara Malah Dijual Kembali ke Negara |
|
|---|
| Beda Pendapat Susno Duadji dengan Kapolda Metro, Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di PTUN |
|
|---|
| Kapan Indonesia Lakukan Redenominasi Rupiah? Purbaya Serahkan Waktu Penerapan ke BI |
|
|---|
| Roy Suryo Protes Lagi Soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kapolda dan Anak Buah Pembohong |
|
|---|
| Menkeu Sampai Geleng Kepala, Muncul Ide Gila Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIALasdfg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.