Ijazah Jokowi

RESPONS Kubu Jokowi Setelah Roy Suryo Dkk Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Kkubu Jokowi mengaku tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/Hanifah Salsabila
TAK DITAHAN - Roy Suryo tersenyum usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Kubu Jokowi mengaku tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka. 

Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini, misalnya buku white paper yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Alasan Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan Roy Suryo dkk diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved