Sumut Terkini

Sampai Pledoi Perkara Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Hukum Saya Jangan Anak Saya

Kedati begitu, Kirun mengaku tidak punya pilihan banyak selain mengikuti pola yang ada dalam pemenangan proyek pemerintah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi,  saat menyampaikan nota pembelaan Rabu (12/11/2025). 

"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah.

Itu sudah diberikan. Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved