Sumut Terkini

Bripda Firman, Polisi yang Dipecat karena Curi Motor Junior di Polresta Deli Serdang Ajukan Banding

Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu menambahkan kalau hasil putusan sidang nanti akan diteken pimpinan dan akan dijelaskan ke publik

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
Bripda Firman Efendi (38) oknum polisi yang melakukan pencurian sepeda motor milik juniornya di lingkungan Polresta Deli Serdang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh instansinya. 

Korbannya adalah juniornya sendiri Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). 

Adapun motor milik korban yang dicuri jenis Honda CRF BK 5174 AKC.

Sepeda motor dilarikan saat terparkir dan korban sedang solat dimasjid, Rabu (31/12/2025). 

Bripda Firman Efendi baru berhasil ditangkap Satreskrim pada 5 Januari dan dari situ diketahui kalau sepeda motor korban telah dijual dengan harga Rp 9,5 juta. 

Bripda Firman ini di lingkungan Polresta dikenal dengan julukan Serdadu. Julukan ini merupakan singkatan dari "Sersan dua dari dulu".

Meski sudah 20 tahun menjadi anggota Polri namun sampai sekarang ia belum juga naik-naik pangkat. 

Dari data yang dikumpulkan Bripda Firman lulus Bintara Polri sejak 1 Januari 2006.

Awal pertama penempatan dirinya ditugaskan di Polres Nias.

Baru kemudian tahun 2023 ia bertugas di Polresta Deli Serdang

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved