Konflik DPRD Deliserdang, Ketua Dewan Gelar Paripurna Meski Dianggap Langgar Tatib

Konflik di DPRD Deliserdang belum berakhir. Teranyar, dua fraksi di DPRD Deliserdang, yakni Gerindra dan Demokrat menggelar sidang paripurna sendiri

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Fraksi Demokrat dan Gerindra DPRD Deliserdang membuat paripurna sendiri, Jumat (20/3/2020) 

PAKAM,TRIBUN-Konflik di DPRD Deliserdang belum berakhir.

Teranyar, dua fraksi di DPRD Deliserdang, yakni Gerindra dan Demokrat menggelar sidang paripurna sendiri tanpa melibatkan Sekretariat DPRD.

Padahal, tindakan ini dinilai melanggar tata tertib (Tatib) yang ada.

"Jadi enggak bisa asal buat paripurna saja. Ini lembaga DPRD," kata Sekretaris DPRD Deliserdang, Rahmad, Jumat (20/3/2020).

Anggota DPRD Deliserdang Tuntut Uangnya Segera Dikembalikan

Ia mengatakan, sebelum undangan paripurna dibuat, harusnya ada permohonan dewan minimal seperlima atau 10 orang.

Setelah itu, lanjut Rahmad, barulah permohonan tersebut disampaikan ke pimpinan untuk dibawa ke rapat pimpinan.

Kemudian, pimpinan menyetujui dan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan.

Saran Kajari soal Uang Perjalanan Dinas Langsung Direspons, DPRD Deliserdang Gelar Rapat Tertutup

"Setelah semua tahapan dilakukan, barulah paripurna bisa dilaksanakan.

Untuk pengambilan keputusan, syaratnya harus setengah tambah satu atau di Deliserdang harus 26 orang.

Karena jumlah dewan ada 50 orang," kata Rahmad.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang berani menyebutkan jika paripurna yang telah digelar oleh tujuh fraksi sebelumnya di DPRD tidaklah sah.

Terkait Kisruh Anggota DPRD Deliserdang, Sekretariat Tunggu Keputusan Biro Otda

"Kami enggak ikut campur dalam masalah mereka (konflik sesama dewan).

Mereka ini berpedoman pada surat Dirjen yang ke Gubernur dan ada tembusannya ke kami," ungkap Rahmad.

Namun, kata dia, anjuran dari Gubernur semestinya ada pendampingan.

"Kalau memang mau paripurna, kan bisa diceritakan dan dibawa dulu sama pimpinan lain," ungkap Rahmad.

Gambo Tidak Setuju Kalau Anggota DPRD Deliserdang Dibilang Makan Gaji Buta

Sementara itu, Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri mengatakan paripurna yang mereka gelar ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri dan diminta membuat perimbangan," ungkap Zakky.

Ia mengatakan, paripurna yang digelar ini untuk melanjutkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sempat ditunda beberapa waktu lalu.

Apalagi, Gerindra dan Demokrat belum ada yang masuk ke Komisi.

Perang Dingin di DPRD Deliserdang Mulai Mereda, PKS Tinggalkan Gerindra dan Demokrat

"Setiap anggota fraksi itu wajib masuk Komisi. Dasarnya Pasal 47 tentang pembentukan AKD," kata Ketua DPC Gerindra Deliserdang ini.

Pada Jumat pagi, Zakky menggelar rapat paripurna diikuti 14 orang dewan saja.

Menurut Sekwan, paripurna yang digelar oleh Zakky tidak tepat. Karena tidak sesuai mekanisme yang ada.

Tidak Masalah
Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Demokrat, Gambo Tarigan mengatakan sah- sah saja Ketua DPRD, Zakky Shahry menggelar rapat paripurna.

Jika da pihak yang meragukan paripurna ini, Gambo mengatakan itu tidak masalah.

Sebab, semua orang berhak menyampaikan pendapat.

Polemik DPRD Deliserdang Berlanjut, Fraksi Gerindra dan Demokrat Nyatakan Tak Ikut Reses

"Hak mereka (Sekretariat) untuk menanggapinya (kalau ada yang meragukan).

Itu hak mereka. Orang bebas mengeluarkan pendapat," kata Gambo.

Terkait pembentukan AKD ini, anggota DPRD Deliserdang terpecah dua kubu.

Sebab, Gerindra dan Demokrat masih tidak terima dengan pembentukan AKD yang dilakukan oleh fraksi lain.(dra)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved