Sidang Ferdy Sambo

JPU Simpulkan Ricky Rizal Punya Peran Kotor Kematian Yosua: Awasi Pergerakan Korban hingga ke TKP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ricky Rizal mengawasi pergerakan Yosua Hutabarat

HO
Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Peran Ricky Rizal dalam pembunuhan Yosua Hutabarat cukup penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ricky Rizal mengawasi pergerakan Yosua Hutabarat, sebelum ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan JPU, saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir Yosua.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga, tidak ikut masuk, tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir Yosua tetap berada di rumah dinas. Sehingga, saat Ferdy Sambo datang, atasannya itu bisa langsung mengeksekusi korban.

Jaksa menilai Ricky telah mengawasi Brigadir Yosua sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut, guna memastikan korban tidak ke mana-ke mana, dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," papar jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Merasa Tak Ikut Campur Kematian Yosua, Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara: Harap Bebas

Baca juga: Viral Aksi Tidak Terpuji Richarlison Toyor Kepala Kiper Arsenal Aaron Ramsdale di Derbi London Utara

Jaksa juga menyimpulkan Ricky Rizal sengaja membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yosua.

JPU menyatakan, Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Bahkan, Ricky Rizal juga telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk membackup saat eksekusi di Duren Tiga.

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain, yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap JPU.

Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tak membantah saat diperintah membackup oleh Ferdy Sambo. Dia justru dengan sengaja membiarkan terjadinya rencana Sambo merampas nyawa rekannya tersebut.

"Tidak ada sikap membantah perintah dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup, dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga."

"Merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur jaksa.

Jaksa menilai, perkataan Ricky yang soal 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved