Sidang Ferdy Sambo

JPU Simpulkan Ricky Rizal Punya Peran Kotor Kematian Yosua: Awasi Pergerakan Korban hingga ke TKP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ricky Rizal mengawasi pergerakan Yosua Hutabarat

HO
Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materiel menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.

Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'. Hal ini menunjukkan bukti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.

"Sikap tidak membantah dan menolak, menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat Maruf, untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan, pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," terang jaksa.

Baca juga: Venna Melinda Beberkan Kebiasaan Mengerikan Ferry Irawan Saat Cemburu

Baca juga: Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun, Keluarga Yosua Khawatir Tuntutan Ringan ke Ferdy Sambo dan Putri

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved