Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny: Usik Rasa Keadilan
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy kecewa dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ucap Jaksa.
Baca juga: Harga TBS Sumut Pada Pekan Ini Turun Lagi, Berikut Daftarnya
Baca juga: Jerome Polin Cari Bocah Viral Asal NTT, Juara 1 Lomba Matematika Internasional
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Ronny Talapessy
Pengacara Richard Eliezer
Ronny Talapessy kecewa dengan tuntutan para Jaksa
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.