Berita Viral
Awalnya Senyum Lebar, Lina Mukherjee Mewek Usai Resmi Ditahan Hari Ini Karena Konten Makan Babi
Tangis Lina Mukherjee pecah karena resmi ditahan hari ini sebagai tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah
"Tersangka ini bersama asistennya meng-upload di media sosial 'Yuk Cobain Kriuk Babi' sambil mengucapkan basmalah, kemudian merekam lalu di-upload di TikTok, YouTube, dan Facebook," ujarnya.
Lina yang datang ke Kejari Palembang dengan menggunakan pakaian serba hitam diserahkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Ia juga mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat.
Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.
“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).
Baca juga: TAK KAPOK! Berstatus Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Buat Heboh Lagi: ML Sama Kucing
Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang.
Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Fandi.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.
Baca juga: Lina Mukherjee Curhat Berkhayal Berhubungan Badan dengan Kucing, Sarankan Test Drive Sebelum Nikah
Setelah itu, Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut.
“Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama atas konten makan babi menjalani tes pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
Pemeriksaan psikologi Lina ini, sebagai salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
“Betul, hari ini LN datang untuk wajib lapor dan diperiksa kondisi psikologisnya,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, Kamis (8/7/2023).
Lina diketahui dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama atas unggahan konten makan kulit babi yang ia lakukan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Ogah Damai, Lina Mukherjee tak Menyangka Jadi Tersangka
Baca juga: Nginap di Kantor Polisi Saat Jalani Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ngaku Depresi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lina-Mukherjee-tersangka-penistaan-agama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.