Berita Viral
Bukan Untuk Dijual, Motif ART Culik Bayi Anak Majikan, Ternyata Ingin Dibesarkan di Kampung
Pengasuh yang baru bekerja sejak Januari 2025, EH, ditangkap di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, EH dapat dijerat dengan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kronologi Penculikan Bayi
Penculikan yang dilakukan EH, berawal saat dirinya bekerja menjadi ART menggantikan temannya di satu rumah Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Ia mulai bekerja di rumah tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025.
Satu bulan berlalu, tepat pada 31 Januari 2025, EH pun meminta izin untuk pulang kampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.
Saat itu, EH mengaku kepada majikannya akan pulang ke kampung halamannya pada 2 Februari 2025.
Majikannya pun memberikan izin, tetapi EH baru bisa pulang kampung pada 4 Februari 2025.
"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor (majikannya)," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).
Pada malam sebelum kejadian tepatnya pada 1 Februari 2025, EH pun kembali bertemu dengan majikannya.
Saat itu sang majikan tak mencurigai apa-apa.
Dalam pertemuan tersebut sang majikan memberikan uang Rp 2.000.000 sebagai gaji bulanan EH.
Sang majikan pun tidur seperti biasa bersama keluarganya.
Ketika majikannya bangun sekira pukul 09.00 WIB, ia panik mendapati bayinya sudah tak ada di rumah.
| PROFIL Ali Alwi Anggota DPD Sebut Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat |
|
|---|
| Nasib Pria Ngaku Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro, Bawa Kabur Motor Ojol Alasan Kejar Penjahat |
|
|---|
| 3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape |
|
|---|
| VIRAL Nikahan di Malang Buka Amplop Sumbangan Tamu dan Dicatat Live di Layar Komputer |
|
|---|
| NASIB Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Pakai BMW hingga Tewas, Divonis 14 Bulan Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.