Berita Viral

Bukan Untuk Dijual, Motif ART Culik Bayi Anak Majikan, Ternyata Ingin Dibesarkan di Kampung

Pengasuh yang baru bekerja sejak Januari 2025, EH, ditangkap di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
CULIK ANAK MAJIKAN: Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (2/2/2025). Terkuak anak majikan itu diambil bukan mau dijual 

Majikannya pun memberikan izin kepada EH untuk pulang ke kampung halamannya.

Namun, majikannya meminta agar EH pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor," kata Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp 2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025.

Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama anak-anaknya. 

Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

"Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur pelaku berinisial EH, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved