Berita Viral

Bukan Untuk Dijual, Motif ART Culik Bayi Anak Majikan, Ternyata Ingin Dibesarkan di Kampung

Pengasuh yang baru bekerja sejak Januari 2025, EH, ditangkap di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
CULIK ANAK MAJIKAN: Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (2/2/2025). Terkuak anak majikan itu diambil bukan mau dijual 

Selain itu, handphone miliknya pun raib.

"Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah pihaknya menerima laporan, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. 

Majikannya Kaget

EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang masih berusia 10 bulan di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Penculikan dilakukan EH pada 2 Februari 2025 dini hari saat majikan dan penghuni rumah tempatnya bekerja tidur.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, penculikan dilakukan setelah EH menerima gaji bulanan dari majikannya sebesar Rp 2.000.000.

Peristiwa bermula saat EH bekerja di rumah korban sejak awal Januari 2025 menggantikan temannya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kemudian pada 31 Januari 2025, pelaku EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved