Berita Deli Serdang Terkini
Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Tak Gentar bila DPRD Tempuh Hak Angket: Silakan Saja
Hubungan antara DPRD Deli Serdang dengan Bupati dr Asri Ludin Tambunan disebut-sebut kurang harmonis saat ini.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Hubungan antara DPRD Deli Serdang dengan Bupati dr Asri Ludin Tambunan disebut-sebut kurang harmonis saat ini.
Hal ini lantaran beberapa kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Bupati Asri di waktu masa kerja kurang dari 100 hari dianggap banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini mulai ada fraksi yang mulai berani untuk menggulirkan hak angket salah satunya adalah Fraksi Nasdem.
DPRD menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati yang akrab disapa Aci itu dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara.
Pemberhentian ini tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
Hak angket dilakukan guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati.
"Kami memandang perlunya hak angket ini karena pemecatan atau pemberhentian harus ada prosedur. Khususnya Kepala Desa ini dipilih oleh rakyat, jadi yang menentukan dia bersalah atau tidak bersalah adalah pengadilan," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Bongotan Siburian, Jumat (9/5/2025).
Bukan sekadar gertakan sambal, Fraksi Nasdem sudah menggelar rapat khusus di internal dalam mengambil keputusan ini, Rabu (7/5/2025).
Di ruangan Wakil Ketua DPRD, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dan 7 dewannya kini punya satu suara.
Bongotan bilang setelah pihaknya mengkaji dan mempertimbangkan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara termasuk pemberhentian sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang oleh Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan maka dipandang perlu dibentuk hak angket tentang pemberhentian tersebut.
"Sesuai ketentuan pemberhentian Kepala Desa itu ada 3 seperti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Pada poin diberhentikan, dalam Permendagri itu juga dijelaskan yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan," kata Bongotan anggota dewan dua periode.
''Yang pasti belum ada kekuatan hukum tetap terhadap Kades tersebut, kenapa Bupati memberhentikan," kata Bongotan.
Hak angkat sendiri adalah hak dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selama ini hak ini belum pernah bergulir di Kabupaten Deli Serdang. Kuzu Serasi Wilson Tarigan memandang bila pemberhentian ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di Kabupaten Deliserdang.
"Jadi ini preseden buruk demokrasi kita di Deliserdang, jangan sewenang-wenang, sedikit-sedikit pecat. Jadi takut nanti Kepala Desa membuat kebijakan. Nanti kita lobi-lobi fraksi lain juga, Jadi setelah masuk hak angket, masuklah interpelasi, baru masuk ke pemakzulan," sebut Kuzu.
Detik-Detik Jasad Andra Sanjaya Anak SD yang Tenggelam di Sungai Blumai Tanjung Morawa Ditemukan |
![]() |
---|
Buat Layangan di Sungai Blumai, 2 Warga Tanjung Morawa Hanyut dan Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian |
![]() |
---|
Jasad Siswa SD yang Hilang 3 Hari di Sungai Blumai Tanjung Morawa Akhirnya Ditemukan Pas Adzan Zuhur |
![]() |
---|
3 Hari Anaknya Hilang di Sungai Blumai Tanjung Morawa, Wanti Terus Panggil Anaknya dan Ajak Pulang |
![]() |
---|
Kejari Deli Serdang Pastikan Temuan Pansus PAD DPRD Tetap Ditindaklanjuti Meski Kajari Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.