Berita Viral

TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan

Asep Guntur Rahayu mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait mennghadirkan Bobby dalam sidang.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat dimintakan oleh majelis hakim agar dihadirkan ke persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • JPU dari KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut, Tak Ada Nama Bobby Nasution.
  • Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Gubernur Bobby ke Persidangan.
  • Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Memberikan Tanggapan.
  • Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewasa) KPK.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu akhirnya angkat bicara bicara perihal tidak bisa menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

Asep mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait mennghadirkan Bobby dalam sidang.

“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan Bobby Nasution, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat Gubernur Sumut.

“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa 'itu teman dekatnya, Pak’. Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution.

“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR ya, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.

Baca juga: INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan

Baca juga: KAMI Laporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution

Penyidik Dilaporkan ke Dewas KPK

Di sisi lain, terkait tidak diperiksanya Bobby Nasution, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator KAMI, Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025

Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.

Oleh karena itu, menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.

Baca juga: Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Baca juga: Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta terkait Korupsi Jalan, Topan Ginting Terancam 20 Tahun

Kasus Proyek Jalan di Sumut

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang sebagian di Kompas.com

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Tak Ada Nama Gubsu Bobby sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Topan Ginting

Baca juga: KPK Dianggap ICW Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Budi Prasetyo: Perkara Sudah Limpah ke PN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved